Pada 17 April 2020, Jambi
menerima kabar kembali atas bertambahnya 1 pasien positif covid 19. Yang
tadinya 7 orang pasien menjadi 8 orang pasien positif covid 19. Sejak pertama
kali Indonesia telah menemukan adanya virus covid 19, Presiden Jokowi telah menghimbau
bahwa penting bagi semua kalangan melindungi data pribadi pasien covid 19.
Presiden Jokowi juga menghimbau agar pejabat dan pemerintah supaya tidak
membuka dan menjelaskan informasi privasi pasien. Karena ini berkaitan dengan
hak-hak pribadi pasien yang harus di jaga. Jika pemerintah dan pejabat lalai,
maka ini akan berimbas kepada pasien maupun keluarganya. Identitas pribadi
pasien positif covid 19 yang akan tersebar kepada masyarakat luas akan
menimbulkan kepanikan, terlebih lagi mereka yang tinggal di daerah domisili
pasien positif covid 19 tersebut.
Hal yang muncul saat ini
dikalangan masyarakat adalah dengan menyembunyikan riwayat perjalanan mereka,
tentu ini akan mempersulit satgas covid 19 untuk mendeteksi ODP maupun PDP.
Karena kepanikan masyarakat dan masyarakat malu ketika mereka ternyata positif
covid 19. Padahal dengan pemeriksaan covid 19 itu sangat penting supaya
masyarakat mendapat penanganan yang cepat dan tidak menimbulkan dampak bagi
sekitarnya.
Perlu adanya kerja sama antara
pemerintah dan masyarakat dalam perlindungan identitas pribadi pasien covid 19.
Karena ini akan berimbas kepada psikologi pasien dan keluarga pasien. Tidak
hanya itu, mindset yang perlu kita luruskan bersama di tengah
masyarakat adalah ketika salah satu warga telah dinyatakan positif covid 19
tidak menjadikan ini adalah sebuah aib bagi kampung mereka. Tidak mengucilkan
keluarga pasien dan tidak menghadapinya dengan panik. Saling membahu dan mensupport
pasien dan keluarga pasien adalah hal yang sangat membantu. Bukan hanya dalam
bentuk moril namun juga dapat berbentuk kebutuhan hidup mereka per-hari. Ini
dapat kita mulai dari elemen yang paling bawah, pada perangkat daerah dari
kabupaten kota sampai dengan provinsi.
Belakangan ini identitas pasien
tidak lagi menjadi data privasi, dengan entengnya masyarakat telah
menyebarluaskan identitas pasien lewat media sosial. Hal ini sangat
disayangkan, ada tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan
informasi tentang identitas pasien. Ini dikarenakan masih awamnya pengetahuan
masyarakat terhadap kerahasiaan identitas pasien positif covid 19. Padahal
pasien memiliki hak privasi dan kerahasiaan yang di atur oleh beberapa
Undang-Undang. Pada Undang-Undang No 29 Tahun 2004 yang tertera pada pasal 52;
-Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang
tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 3.
-Meminta pendapat dokter atau dokter lain.
-Mendapatkan isi rekam medis.
Kemudian perlindungan hak
pasien juga diatur pada Undang-Undang No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
yaitu pada pasal 32 (i) yang menyebutkan “pasien mendapatkan privasi dan
kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya”.
Begitu juga pada Undang-Undang No 36 Tahun 2009
tentang kesehatan menyebutkan yaitu “Setiap orang berhak atas rahasia kondisi
kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan
kesehatan.” Tapi dalam Undang-Undang ini terdapat pengecualian yaitu:
a. Perintah
Undang-undang
b.
Perintah pengadilan
c.
Perintah pengadilan;
d.
Izin yang bersangkutan;
e. Kepentingan masyarakat;atau
f. Kepentingan orang tersebut;
Yang menjadi poin penting di
atas, berkaitan dengan kondisi covid 19 hari ini yang ada di Indonesia yaitu
dengan kata lain data tersebut boleh digunakan untuk sebuah informasi agar
masyarakat bertindak lebih waspada dengan kebersihan diri dan tetap menerapkan social
distancing maupun physycal distancing. Dengan syarat identitas
yang disampaikan ke publik dalam wabah covid-19 ini cukup jenis kelamin, umur,
dan asal wilayah. Pasien positif covid 19 juga manusia. Menjadi tanggung jawab
besar bagi kita bersama; seluruh pejabat, pemerintah, dan satgas covid-19
maupun seluruh lapisan masyarakat agar mejaga identitas pribadi pasien. Karena
hal ini telah di lindungi oleh Undang-Undang.
Hal yang sangat menyayat
adalah ketika ada kebocoran informasi dari pejabat yang melakukan
penyebarluasan informasi identitas data pribadi pasien positif covid-19 dan
menyebarluas di ikuti oleh lapisan masyarakat lainnya yang tidak faham tentang
perlindungan data identitas pasien positif covid-19. Ini adalah sebuah
kelalaian. Karena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pun menjamin
tentang ini. Seharusnya pemerintah dan kita semua mampu menjaga kerahasiaan pasien
positif covid-19 dalam masyarakat ataupun pada seluruh media sosial. Dengan
demikian khususnya Kepala Daerah harus mempertegas kepada semua kalangan agar
mampu menjaga kerahasiaan identitas pribadi pasien covid-19.
Oleh: Fatimah, S.H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar